Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
MINSATAS: Guru sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Guru yang profesional harus mampu meningkatkan komptensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi.
Berkenaan dengan hal itu, untuk kelancaran pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional maka diperlukan Juknis pembayaran TPG.
Berikut adalah beberapa poin penting sebagaimana tercantum dalam juknis pembayaran TPG tahun 2020:
SASARAN PENERIMA TPG TAHUN 2020
- Guru madrasah yang berstatus PNS dan GBPNS
- Melaksanakan tugas di madrasah negeri / swasta
- Memiliki sertifikat pendidik dan NRG
- Memenuhi beban kerja dan
- Melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundan-undangan.
BESARAN TPG
- Guru PNS, 1 kali gaji pokok per bulan
- GBPNS Inpassing, 1 kali gaji pokok per bulan sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing
- GBPNS Non Inpassing adalah Rp. 1.500.000,- per bulan
KRITERIA PENERIMA TPG
- Guru berstatus tetap yang mengajar pada satuan pendidikan satminkal binaan Kementerian Agama
- Pengawas madrasah yang melaksanakan tugas kepengawasan pada madrasah binaan Kementerian Agama.
- Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV
- Memiliki sertifikat pendidik dan NRG di simpatika (S26e)
- Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan Kemenag melalui Simpatika
- Terdaftar pada surat keputusan penetapan penerima TPG (S36e) Simpatika
- Rasio peserta didik terhadap guru 15 : 1
- Beban kerja minimal 24 JTM termasuk ekuivalensinya berdasar KMA 890 tahun 2019
KETENTUAN DI SIMPATIKA
- Satuan kerja melakukan verifikasi dan kelayakan calon penerima TPG (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja, golongan dan gaji pokok
- Kepala Madrasah wajib mengajukan S25 dan mengesahkan SKMT
- Kepala Madrasah wajib mengisi kehadiran digital setiap guru
- Guru wajib mengecek dan melengkapi data secara mandiri sebagai persyaratan untuk penerbitan SKBK, SKMT, SKAPT dan rekapitulasi kehadiran digital melalui aplikasi Simpatika
WAKTU PEMBAYARAN
- NRG yang terbit sebelum tahun 2020 akan dibayarkan TPG-nya terhitung mulai bulan bulan Januari 2020
- Pembayaran TPG dapat dibayarkan tiap bulan atau periode bulan sesuai kondisi masing-masing satuan kerja.
CATATAN PENTING
Untuk pemberkasan dan jadwal pencairannya mari kita tunggu informasinya dari admin simpatika pusat dan perintah admin simpatika kabupaten.
Sekian postingan terkait Juknis TPG 2020 ini, terima kasih dan semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.


EmoticonEmoticon