Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
MINSATAS: Sahabat Minsatas, Regulasi pendidikan yang mengatur tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik dan harus menjadi pedoman bagi guru tersertifikasi adalah KMA Nomor 890 Tahun 2019.
Meskipun KMA Nomor 890 Tahun 2019 ini sudah lama diterbitkan, yaitu pada tanggal 18 Oktober 2019 dan dapat diunduh pada aplikasi SIMPATIKA ketika Login, namun pada kenyataan masih terdapat guru yang belum mengetahui poin-poin penting dalam KMA tersebut.
Pada kesempatan ini admin ingin menulis kembali beberapa poin penting yang harus dipedomani guru tersertifikasi dalam menjalankan kewajibannya dan dibayarkan haknya.
- Beban kerja guru kelas adalah 1 (satu) kelas yang menjadi tanggungjawab dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA dan MI, kecuali guru mapel PJOK, guru mapel rumpun agama dan Bahasa Arab.
- Beban kerja guru mapel paling sedikit 24 JTM dan paling banyak 40 JTM per mingu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah.
- Beban kerja guru BK yang mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 5 rombel per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan
- Beban kerja guru yang diberi tugas sebagai kepala madrasah diekuivalensikan dengan beban mengajar 24 JTM per minggu.
- Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 JTM per minggu.....
- Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai Koordinator bidang pendidikan MI diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 JTM per minggu....
Untuk poin-poin selanjutnya silahkan dibaca di bawah atau bisa langsung mendownloadnya.
Demikian 26 POIN BEBAN KERJA GURU TERSERTIFIKASI MENURUT KMA 890 TAHUN 2019 ini, terima kasih dan semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.


1 comments
Terima kasih
EmoticonEmoticon