Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Sahabat Minsatas, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 27 Desember 2019.
Pada Juknis tersebut disebutkan bahwa tujuan dari pemberian dana BOP/BOS adalah:
- Membantu pendanaan biaya operasional dan non-personalia pada RA/Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan sebagian SNP.
- Meringankan beban biaya pendidikan terutama bari peserta didik pada RA/Madrasah dari keluarga tidak mampu (discount fee) tagihan biaya pendidikan.
- Membantu RA/Madrasah dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran; dan
- Mendukung program strategis Pemerintah dalam rangka mengatasi stunting pada anak usia dini.
- RA sebesar Rp. 600.000,-/peserta didik per-tahun
- MI sebesar Rp. 900.000,-/peserta didik per-tahun
- MTs sebesar Rp. 1.100.000,-/peserta didik per-tahun
- MA sebesar Rp. 1.500.000,-/peserta didik per-tahun
Untuk informasi lebih lengkapnya silahkan sabahat Minsatas bisa lihat di bawah atau sahabat download.
Terima kasih dan semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh


1 comments
Terima kasih
EmoticonEmoticon